- Sekitar 20-an anggota LSM Bendera langsung menggelar orasi setelah mendengar jaksa bersikukuh dengan dakwaannya terhadap Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, Kamis (7/10/2010). Kedua anggota Bendera didakwa melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP.
Foto
Sidang Bendera Riuh
Kamis, 07 Okt 2010 17:02 WIB