MA Beberkan Pemberian Grasi Syaukani

Foto

MA Beberkan Pemberian Grasi Syaukani

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 16:08 WIB

- Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan grasi bagi terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Syaukani HR. Selain alasan kemanusiaan karena sakit, ada juga pertimbangan efisiensi keuangan negara.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads