- Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan grasi bagi terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Syaukani HR. Selain alasan kemanusiaan karena sakit, ada juga pertimbangan efisiensi keuangan negara.
Foto
MA Beberkan Pemberian Grasi Syaukani
Jumat, 20 Agu 2010 16:08 WIB