Jakarta - Janda terduga teroris Hadi Susilo, Putri Munawaroh divonis 3 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2010). Putri dinyatakan bersalah karena membantu menyembunyikan Noordin M Top.
Foto
3 Tahun untuk Putri Munawaroh
Kamis, 29 Jul 2010 15:09 WIB