- Tiga mantan anggota Komisi IV DPR yang biasa disebut 'Tim Gegana' yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fahri Andi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketiganya terbukti secara sah menerima suap terkait proyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
Foto
'Tim Gegana' Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 12 Jul 2010 17:20 WIB