Jakarta - Tantangan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk membuktikan tudingan bahwa jabatannya tidak sah diterima Yusril Ihza Mahendra. Sebagai medan 'pertempuran', dipilih Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian penafsiran atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung.
Foto
Yusril Daftarkan Gugatan ke MK
Selasa, 06 Jul 2010 17:12 WIB