Jakarta - Walikota Pare-pare, Zain Katoe, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi dana APBD. Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/6/2010).
Foto
Walikota Pare-pare Divonis
Rabu, 02 Jun 2010 16:17 WIB