Walikota Pare-pare Divonis

Foto

Walikota Pare-pare Divonis

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 16:17 WIB

Jakarta - Walikota Pare-pare, Zain Katoe, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus korupsi dana APBD. Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/6/2010).



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads