- Aris Susanto, terdakwa teroris kelompok Temanggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jaksel, Senin (31/5). Ia diganjar hukuman penjara selama 8 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Foto
Aris Susanto Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 31 Mei 2010 14:45 WIB