- Terdakwa kasus pemufakatan jahat untuk menyuap, Anggodo Widjojo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2010). Sidang ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat Anggodo.
Foto
Anggodo Kembali Jalani Persidangan
Selasa, 18 Mei 2010 13:52 WIB