- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kasus Misran, mantri desa yang dipidana selama 3 bulan. Misran memohon pasal 108 dan pasal 190 UU Kesehatan di cabut karena bertentangan dengan konstitusi.
Foto
MK Gelar Kasus Misran
Kamis, 06 Mei 2010 18:13 WIB