MK Gelar Kasus Misran

Foto

MK Gelar Kasus Misran

- detikNews
Kamis, 06 Mei 2010 18:13 WIB

- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kasus Misran, mantri desa yang dipidana selama 3 bulan. Misran memohon pasal 108 dan pasal 190 UU Kesehatan di cabut karena bertentangan dengan konstitusi.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads