Aguswandi Dihukum 6 Bulan Penjara

Foto

Aguswandi Dihukum 6 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 15 Apr 2010 16:53 WIB

- Sidang kasus pencurian listrik di lobi Apartemen Roxy Mas lantai 7 dengan terdakwa Aguswandi Tanjung digelar di PN Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, hakim PN Jakarta Pusat memidanakan Aguswandi Tanjung 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads