1,5 Tahun untuk Mertua Syekh Puji

Foto

1,5 Tahun untuk Mertua Syekh Puji

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 15:47 WIB

Jakarta - Mertua Syekh Puji, Suroso divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di PN Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Kamis (8/4). Ia dinilai terbukti melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, Lutviana Ulfa dengan Syekh Puji.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads