Jakarta - Mertua Syekh Puji, Suroso divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di PN Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Kamis (8/4). Ia dinilai terbukti melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, Lutviana Ulfa dengan Syekh Puji.
Foto
1,5 Tahun untuk Mertua Syekh Puji
Kamis, 08 Apr 2010 15:47 WIB