- Pemohon uji materi UU Antiterorisme, Abu Jibril, mencabut permohonannya di Mahkamah Konstitusi. Penarikan permohonan ini dikabulkan MK dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Foto
MK Kabulkan Permohonan Abu Jibril
Senin, 08 Feb 2010 18:40 WIB