Jakarta - Mahkamah Konstititusi (MK) mengabulkan permintaan masyarakat Papua tentang pemekaran wilayah di kabupaten Tambrauw, Papua, Senin (25/1/2010). Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Ketua MK Mahfud MD.
Foto
Distrik di Tambrauw Bertambah
Senin, 25 Jan 2010 20:48 WIB