- Terdakwa korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2010).
Foto
Hengky Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 14 Jan 2010 15:01 WIB