Jakarta - Dirjen Bea dan Cukai (BC) Wilayah Jakarta menyita 6.433 botol minuman keras (miras) impor dan 29.056 keping pita cukai miras impor palsu. Barang haram ini disita dari sebuah tempat ibadah di Bendengan Utara, Jakarta Utara.
Foto
Miras Impor Ilegal Diamankan
Kamis, 07 Jan 2010 15:23 WIB