- Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, divonis 3 tahun penjara dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Senin (4/1). Oentarto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Foto
Oentarto Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 04 Jan 2010 13:34 WIB