Jakarta - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan 103.057 botol minuman keras impor ilegal dari berbagai merk dan jenis di JITC, Tanjung Piok. Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 18 miliar.
Foto
Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal
Kamis, 10 Des 2009 17:31 WIB