Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal

Foto

Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal

- detikNews
Kamis, 10 Des 2009 17:31 WIB

Jakarta - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan 103.057 botol minuman keras impor ilegal dari berbagai merk dan jenis di JITC, Tanjung Piok. Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 18 miliar.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads