Prita Terima Rp 50 Juta Dari DPD

Foto

Prita Terima Rp 50 Juta Dari DPD

- detikNews
Selasa, 08 Des 2009 17:49 WIB

Jakarta - DPD RI memberikan sumbangan Rp 50 juta kepada Prita Mulyasari yang dihukum membayar Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten. Uang itu diterima Prita di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads