Jakarta - DPD RI memberikan sumbangan Rp 50 juta kepada Prita Mulyasari yang dihukum membayar Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten. Uang itu diterima Prita di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Foto
Prita Terima Rp 50 Juta Dari DPD
Selasa, 08 Des 2009 17:49 WIB