Prita Terima Rp 50 Juta Dari DPD

Foto

Prita Terima Rp 50 Juta Dari DPD

- detikNews
Selasa, 08 Des 2009 17:49 WIB

Jakarta - DPD RI memberikan sumbangan Rp 50 juta kepada Prita Mulyasari yang dihukum membayar Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten. Uang itu diterima Prita di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads