- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra atas judicial review UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c soal pemberhentian tetap pimpinan KPK. Sidang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).
Foto
MK Kabulkan Permohonan Bibit-Chandra
Rabu, 25 Nov 2009 18:26 WIB