- Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari menjalani sidang di PN Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2009). Prita dituntut oleh jaksa 6 bulan penjara.
Foto
Prita Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 18 Nov 2009 14:23 WIB