Jakarta - Terdakwa Nyoman Susrama yang diduga membunuh wartawan Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Bali. Terdakwa diancam hukuman seumur hidup.
Foto
Sidang Pembunuhan Wartawan Bali
Kamis, 08 Okt 2009 15:28 WIB