Jakarta - Setelah 26 tahun menjadi sengketa, tanah yang dipakai sebagai gudang PT Astra Honda Motor (AHM) di Cakung, Jaktim, akhirnya dieksekusi oleh PN Jakarta Timur. Satu buah alat berat dikierahkan untuk mengeksekusi.
Foto
Gudang PT AHM Dibongkar
Senin, 28 Sep 2009 11:12 WIB