Jakarta - Terdakwa kasus suap alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Syahrial Oesman dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Selasa (8/9). Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto
Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun Bui
Selasa, 08 Sep 2009 13:25 WIB