Jakarta - Seorang wartawan Sri Lanka, JS Tissanayagam (45) dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kolombo. Dia dianggap melakukan konspirasi dan kejahatan melawan Undang-undang Anti-Terorisme (Prevention of Terrorism Act).
Foto
Terkait Terorisme Wartawan Dipenjara
Selasa, 01 Sep 2009 13:05 WIB