Terkait Terorisme Wartawan Dipenjara

Foto

Terkait Terorisme Wartawan Dipenjara

- detikNews
Selasa, 01 Sep 2009 13:05 WIB

Jakarta - Seorang wartawan Sri Lanka, JS Tissanayagam (45) dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kolombo. Dia dianggap melakukan konspirasi dan kejahatan melawan Undang-undang Anti-Terorisme (Prevention of Terrorism Act).



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads