- Direktur CV Dareta Erry Fuad divonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Rekanan Depnakertrans tersebut dinilai bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah.
Foto
Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Selasa, 30 Jun 2009 13:21 WIB