- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin dituntut 4 tahun penjara, junat (5/6). Jaksa menilai keempat terdakwa dituntut dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.
Foto
Aulia Pohan Cs Dituntut 4 Tahun Penjara
Jumat, 05 Jun 2009 20:37 WIB