- Prita Mulyasari menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutra di PN Tangerang, Banteng, Kamis (4/6). Prita diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Foto
Prita Jalani Sidang
Kamis, 04 Jun 2009 12:59 WIB