- Empat mantan pejabat KJRI Kinabalu divonis hukukan 2 tahun penjara, Kamis (23/4). Mereka terbukti telah menetapkan tarif ganda untuk biaya pengurusan administrasi bagi WNI di Konjen Kinabalu.
Foto
Mantan Pejabat KJRI Kinabalu Divonis 2 Tahun
Kamis, 23 Apr 2009 14:55 WIB