Pilot Garuda Divonis 2 Tahun

Foto

Pilot Garuda Divonis 2 Tahun

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 17:22 WIB

- Mantan pilot Garuda, Marwoto Komar divonis 2 tahun penjara di PN Sleman, Senin (6/4). Marwoto terbukti lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads