- Anggota DPRD Kutai Kartanegara Setia Budi divonis 6 tahun penjara. Budi terbukti bersalah telah mencairkan dan menggunakan dana dari Anggaran Belanja Daerah pada pos Bantuan Sosial APBD Kutai.
Foto
Anggota DPRD Kutai Divonis 6 Tahun
Senin, 23 Mar 2009 15:46 WIB











































