Meski Dilarang, Ranjau Darat Kembali Jadi Ancaman Perang

Meski Dilarang, Ranjau Darat Kembali Jadi Ancaman Perang

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Rabu, 26 Agu 2026 16:45 WIB
Meski Dilarang, Ranjau Darat Kembali Jadi Ancaman Perang
Jakarta -

Raheela Bibi sedang bermain di luar rumah bersama saudara-saudaranya ketika sebuah ranjau darat meledak. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2020. Saat itu, Bibi berusia 12 tahun dan tinggal di Pakistan. Kedua tangannya harus diamputasi akibat ledakan tersebut. Saudara perempuannya mengalami luka parah pada kaki, sementara mata saudara laki-lakinya juga terluka. Kepada DW pada 2023, Bibi mengatakan bahwa meski sangat sulit mengerjakan pekerjaan rumah, ia bertekad untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Pada 2025, lebih dari 5.000 orang, sebagian besar warga sipil, tewas atau terluka akibat ranjau darat maupun sisa-sisa bahan peledak yang belum meledak, menurut analisis awal organisasi nonpemerintah Landmine and Cluster Munition Monitor. Di Sudan Selatan, 90% korban pada tahun lalu adalah anak-anak.

Ranjau darat sebenarnya dirancang untuk melukai orang dewasa, bukan membunuh mereka. Pasalnya, tentara yang terluka dapat menjadi beban yang lebih besar bagi sumber daya negara musuh dibandingkan tentara yang tewas. Namun, pada masa damai, ranjau darat tetap menjadi ancaman mematikan, bukan hanya bagi tentara, tetapi juga bagi warga sipil, terutama anak-anak yang kerap menjadi korban jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa dekade setelah konflik brutal dalam Perang Yugoslavia pada 1991 hingga 2001, warga masih tewas dan terluka akibat ranjau darat di wilayah bekas Yugoslavia, khususnya Bosnia dan Herzegovina.

Traktat Ottawa berlaku sejak 1999

Pada 1999, terdapat sekitar 25.000 korban ranjau darat setiap tahun. Kondisi ini mendorong tekanan internasional untuk melarang penggunaan ranjau darat antipersonel. Pada 1997, perwakilan lebih dari 120 negara menandatangani Traktat Ottawa, yang mulai mengikat secara hukum pada 1999. Sebanyak 166 negara telah meratifikasi traktat tersebut, tetapi Cina, India, Rusia, dan Amerika Serikat tidak termasuk di dalamnya.

Sejak invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina pada 2022, lima negara NATO di Eropa yang berbatasan dengan Rusia telah keluar dari traktat tersebut. Ukraina juga telah memutuskan untuk keluar, meski keputusan itu secara hukum baru berlaku setelah perang berakhir.

"Ini merupakan preseden berbahaya yang justru ditetapkan oleh negara-negara Eropa," kata Simone Wisotzki dari Leibniz Peace Research Institute (PRIF) yang berbasis di Frankfurt kepada DW. "Pihak-pihak lain dalam Traktat Ottawa, yang juga dapat menghadapi situasi ekstrem serupa pada masa konflik, bisa mengambil langkah yang sama. Kita kemudian harus menghadapi lebih banyak negara yang keluar, yang tentu saja akan melemahkan legitimasi keseluruhan traktat tersebut."

Tahun lalu, Ukraina keluar dari traktat dan membenarkan langkah tersebut dengan merujuk pada tindakan Rusia, yang tidak pernah meratifikasi traktat dan telah menggunakan ranjau di wilayah Ukraina. "Kami tidak bisa tetap terikat pada aturan ketika musuh tidak memiliki pembatasan," kata Roman Kostenko, sekretaris komite parlemen Ukraina untuk keamanan nasional, pertahanan, dan intelijen.

Jika suatu negara tidak sedang berperang, keluarnya negara tersebut dari Traktat Ottawa seharusnya berlaku enam bulan setelah pengumuman. Namun, jika negara tersebut sedang berperang, keputusan keluar baru berlaku setelah perjanjian perdamaian ditandatangani. Terlepas dari ketidakpastian hukum tersebut, Ukraina dilaporkan sudah menggunakan ranjau, meski dalam skala yang jauh lebih kecil dibandingkan Rusia.

Seperempat wilayah Ukraina terdampak ranjau darat

Menurut United Nations Mine Action Service (UNMAS), hingga pertengahan 2025 sekitar 25% wilayah Ukraina terdampak ranjau darat dan persenjataan peledak. Hal ini tidak hanya mencakup wilayah yang berada di bawah kendali Ukraina, tetapi juga wilayah yang diduduki Rusia di bagian timur dan tenggara negara tersebut.

"Sejak Februari 2022, lebih dari 1.150 warga sipil tewas atau terluka akibat ranjau darat dan sisa-sisa bahan peledak dari perang (ERW)," tulis UNMAS di situsnya. Organisasi tersebut memperkirakan biaya pembersihan ranjau secara menyeluruh mencapai sedikit di bawah US$35 miliar (sekitar Rp625 triliun) dalam kurun waktu 10 tahun.

Polandia, Finlandia, yang bergabung dengan NATO setelah invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina, Latvia, Lituania, dan Estonia, yang seluruhnya pernah mengalami agresi dan pendudukan Rusia di masa lalu, juga memutuskan keluar dari Traktat Ottawa tahun lalu.

Perdana Menteri Polandia Donald Tusk telah beberapa kali menyatakan bahwa negaranya ingin memiliki kemampuan untuk memasang ranjau di perbatasan timurnya dengan Rusia dengan cepat jika diperlukan. Perusahaan pertahanan milik negara Polandia, Belma, telah dikontrak untuk memproduksi ranjau antipersonel dalam jumlah besar. Lituania juga mengumumkan akan kembali memproduksi dan membeli ranjau darat.

Militer Finlandia mengatakan bahwa jika ranjau diperlukan, pemasangannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, peta lokasi ranjau harus dibuat secara akurat, dan harus tersedia rencana yang jelas untuk melakukan pembersihan ranjau.

Wisotzki dari PRIF mengatakan hal tersebut merupakan kemajuan dibandingkan masa lalu. Namun, ranjau antipersonel modern sering dilengkapi sensor dan teknologi pintar yang membuat ranjau lebih sulit ditemukan, diangkat, dan dihancurkan.

"Itulah sebabnya saya sangat kritis terhadap perkembangan ini. Bahkan teknologi baru menimbulkan persoalan yang pada akhirnya membuat pembersihan ranjau semakin sulit. Dalam praktiknya, ranjau selalu dipasang di wilayah yang juga digunakan warga sipil. Ranjau kemudian tetap berada di wilayah tersebut dan secara tidak proporsional melukai warga sipil."

Dalam berbagai laporannya, Landmine and Cluster Munition Monitor menunjukkan bahwa meskipun ranjau yang dipasang dalam konflik-konflik masa lalu terus dibersihkan, ranjau masih terus dipasang di Ukraina maupun negara-negara lain seperti Myanmar.

Pengendalian senjata semakin melemah

Perkembangan ini terjadi ketika pengendalian senjata di dunia semakin melemah. Dalam beberapa tahun terakhir, tiga perjanjian penting antara Amerika Serikat dan Rusia telah berakhir atau dihentikan: Intermediate-Range Nuclear Forces Treaty, yang melarang rudal balistik dan rudal jelajah serta peluncur rudal berbasis darat dengan jangkauan menengah, baik nuklir maupun konvensional; New START Treaty, yang mengatur pengurangan senjata nuklir; serta Treaty on Open Skies, yang menetapkan kerangka penerbangan observasi di wilayah negara-negara yang berpartisipasi.

Pada 2023, keputusan Rusia untuk keluar juga secara efektif mengakhiri CFE Treaty, yang bertujuan menciptakan keseimbangan yang aman dan stabil dalam kekuatan militer konvensional di Eropa serta menghapus kemampuan untuk melancarkan serangan mendadak atau ofensif berskala besar.

"Pengendalian senjata kemanusiaan, yang mencakup Anti-Personnel Mine Ban Convention, pada dasarnya merupakan satu-satunya bidang yang masih bisa dikatakan berjalan," kata Wisotzki. "Dan sekarang hal itu tidak lagi berlaku."

Artikel ini pertama kali diterbitkan dalam bahasa Jerman

Diadaptasi dari bahasa Inggris oleh Rahka Susanto

Editor: Ayu Purwaningsih

Lihat juga Video: Bus Injak Ranjau Darat di Nigeria, 8 Orang Tewas dan Puluhan Terluka

(ita/ita)


Berita Terkait