Perbudak Perempuan Yazidi, Warga Irak Dibui Seumur Hidup

Perbudak Perempuan Yazidi, Warga Irak Dibui Seumur Hidup

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Selasa, 14 Jul 2026 10:17 WIB
Perbudak Perempuan Yazidi, Warga Irak Dibui Seumur Hidup
Jakarta -

Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman penjara yangberat kepada seorang pria dan seorang perempuan karena terbukti memperbudak serta melecehkan dua perempuan Yazidi yang masih di bawah umur. Perbuatannya ini mereka lakukan saat menjadi anggota kelompok "Negara Islam (ISIS) di Irak.

Pasangan asal Irak tersebut dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka juga terbukti bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak-anak serta membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana tersebut.

Pria tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara mantan pasangannya dijatuhi hukuman selama sembilan setengah tahun penjara berdasarkan hukum bagi pelaku di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan undang-undang privasi Jerman, pasangan ini diidentifikasi sebagai Twana H.S. dan Asia R.A. Mereka ditangkap di negara bagian Bayern pada bulan April tahun lalu,

Pasangan Ini membeli, memperbudak, dan melecehkan gadis berusia 5 dan 12 Tahun

Pengadilan membuktikan bahwa kedua terdakwa telah memperbudak dua perempuan keturunan Yazidi saat mereka menjadi anggota kelompok yang disebut "Negara Islam", kelompok yang sama yang telah dikategorikan oleh beberapa negara, termasuk Jerman, sebagai pelaku genosida terhadap populasi Yazidi di Suriah dan Irak.

Pasangan ini membeli dua perempuan Yazidi tersebut sebagai budak di Irak ketika korban masih berusia 5 dan 12 tahun.

Mereka kemudian mengeksploitasi kedua anak gadis tersebut, memaksa mereka bekerja paksa, dan menyiksanya. Pria tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak itu, sementara terdakwa perempuan dilaporkan turut membantu tindakan itu.

"Kekerasan keji ini sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan sehingga terasa tidak masuk akal," ujar perwakilan dari Kantor Kejaksaan Umum Federal.

Korban mengaku diperlakukan lebih buruk dari anjing

Salah satu mantan korban perbudakan hadir di ruang sidang di Jerman. Tangisnya pecah saat putusan dibacakan pada hari Senin (13/07).

Hakim Ketua Philipp Stoll membacakan kesaksian dari salah satu penggugat yang menyatakan bahwa "bahkan anjing lebih dihargai daripada kami."

Hakim juga mencatat bahwa putusan pada hari Senin (13/07) tersebut merupakan hukuman pertama di Jerman atas kasus pemaksaan konversi agama. Dalam kasus ini, terdakwa memaksa para perempuan tersebut untuk pindah agama dari Yazidi ke Islam.

Terdakwa perempuan, yang kini berusia 30 tahun, telah meminta maaf selama persidangan berlangsung. Sementara itu, mantan suaminya menolak untuk berbicara di pengadilan.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Algadri Muhammad

Editor: Yuniman Farid

Lihat juga Video: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Divonis Hukuman Seumur Hidup

(ita/ita)


Berita Terkait