"Saya kaget. Terlalu mahal jika harus membayar 100.000 yen (sekitar 10 juta Rupiah) untuk memperpanjang visa setiap tiga tahun," ujar Srijana Sunar, perempuan asal Nepal berusia 29 tahun yang telah bekerja di berbagai pabrik di Jepang sejak 2018. Ia memperoleh gaji sebesar 145.000 yen (sekitar 16 juta Rupiah) per bulan.
Pada akhir Mei 2026, pemerintah Jepang mengesahkan sebuah undang-undang yang menaikkan biaya maksimum untuk perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal hingga sepuluh kali lipat, dari 10.000 yen menjadi 100.000 yen, yang akan mulai berlaku paling lambat pada akhir Maret 2027.
Suami Srijana, Spandan Sunar, yang telah bekerja di Jepang sejak tahun 2016 di perusahaan transportasi dan sekolah bahasa Jepang, mengatakan kepada DW bahwa upaya kerasnya selama bertahun-tahun "tidak mendapat penghargaan" dari masyarakat Jepang.
"Kami bukan pendatang baru. Kami memiliki status visa yang sah, mematuhi aturan, dan membayar pajak. Namun, kebebasan kami untuk memilih pekerjaan maupun kondisi kerja sangat terbatas," ujarnya dalam bahasa Jepang yang fasih.
Pasangan muda yang menikah di Jepang pada 2022 itu berharap dapat mengajukan izin tinggal permanen, tetapi hanya jika mereka mampu menanggung biayanya.
Berdasarkan undang-undang yang sama, batas atas biaya pengajuan izin tinggal permanen juga akan dinaikkan dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen. Hal ini menjadi hambatan besar bagi pasangan tersebut, mengingat sebagian besar pemohon menganggap pendapatan tahunan pribadi di atas tiga juta yen sebagai salah satu syarat untuk memperoleh status penduduk tetap.
Penurunan jumlah penduduk di Jepang
Per April 2025, jumlah warga negara Jepang tercatat sekitar 119,7 juta jiwa, turun 941.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Biro Statistik Jepang.
Sementara itu, jumlah warga negara asing di Jepang terus meningkat dan mampu menutupi sekitar 40% dari penurunan jumlah penduduk tersebut. Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, hingga akhir 2025 terdapat sekitar 4,125 juta warga negara asing di Jepang, bertambah lebih dari 356.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pekerja asing sangat diperlukan. Tanpa mereka, masyarakat tidak akan dapat berfungsi sebagaimana mestinya," kata Toshihiro Menju, pakar kebijakan imigrasi Jepang, kepada DW.
Menurut Menju, yang juga merupakan profesor tamu di Kansai University of International Studies, mustahil menutupi kekurangan tenaga kerja hanya dengan meningkatkan partisipasi perempuan atau mengandalkan robot.
"Kenyataannya, jumlah pekerja asing terus meningkat di berbagai sektor, mulai dari profesi berkeahlian tinggi hingga pekerjaan perawatan di garis depan. Sementara itu, jumlah orang yang menopang infrastruktur dasar masyarakat justru terus menurun," tambahnya.
Jepang memperketat kebijakan imigrasi
Pada bulan Januari 2026, pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menyetujui serangkaian kebijakan yang memperketat aturan bagi warga negara asing.
Paket kebijakan tersebut diterjemahkan sebagai "langkah-langkah komprehensif untuk penerimaan dan hidup berdampingan dengan warga negara asing." Kebijakan ini muncul setelah pemerintah membentuk Markas Besar Kebijakan Warga Negara Asing pada November 2025.
Aturan baru tersebut mencakup pelipatan dua kali masa tinggal yang disyaratkan untuk naturalisasi menjadi 10 tahun berturut-turut, serta pemberlakuan persyaratan kemampuan bahasa Jepang bagi pemohon izin tinggal permanen.
"Banyak sistem kami sebelumnya tidak dirancang untuk menghadapi jumlah pengunjung dan penduduk asing sebesar sekarang," kata Takashi Yamashita, anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP) sekaligus ketua salah satu tim proyek di bawah Markas Besar Kebijakan Warga Negara Asing.
"Kami membuat batas yang jelas. Kami akan memberikan dukungan penuh kepada mereka yang menggunakan sistem dengan benar, tetapi akan bersikap tegas terhadap penyalahgunaan dan pemanfaatan yang berlebihan. Kami ingin menghilangkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga ingin menciptakan lingkungan yang membuat warga asing yang tinggal secara legal dan ingin berkontribusi bagi Jepang dapat hidup dengan tenang serta berkembang sebagai bagian dari komunitas lokal.
Namun, sejumlah calon pekerja asing mengatakan kebijakan baru tersebut justru mempengaruhi rencana mereka.
Yanika Roongpairoj, peneliti asal Thailand berusia 35 tahun yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Chiba dekat Tokyo, mengatakan selama ini kariernya di bidang farmasi klinis berjalan lancar, termasuk dalam urusan visa dan pencarian kerja.
Meski berhasil meraih gelar doktor (Ph.D.) di Jepang pada 2024, ia mengaku kepada DW bahwa "perubahan kebijakan ini sedikit banyak mempengaruhi rencana jangka panjang saya untuk tetap tinggal di Jepang."
Sentimen negatif terhadap warga asing meningkat
Dorongan untuk memperketat kebijakan terhadap warga asing muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat Jepang.
Berdasarkan survei opini Nikkei yang dilakukan melalui pos antara Oktober hingga Desember 2025, 37% responden menyatakan tidak setuju dengan meningkatnya jumlah warga asing di lingkungan kerja maupun komunitas mereka. Angka ini naik 10 poin persentase dibandingkan survei tahun 2024.
Seorang konsultan Jepang berusia 26 tahun di Tokyo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa hidup berdampingan dengan warga asing dipromosikan tanpa pengendalian yang memadai, terutama terkait keamanan publik dan norma sosial.
"Misalnya, di Jepang ada kesepahaman bahwa setiap orang harus mempertimbangkan kenyamanan orang lain di ruang publik. Namun, saya sering melihat orang memutar musik tanpa earphone atau menelepon di dalam kereta, yang membuat banyak orang tidak nyaman. Orang Jepang cenderung enggan menegur secara langsung, sehingga mereka hanya merasa resah tanpa mengatakan apa pun," ujarnya.
Sementara itu, seorang perempuan asal Cina berusia 34 tahun yang bekerja di perusahaan teknologi informasi di Tokyo mengatakan bahwa pengalaman pekerja asing di Jepang sangat bergantung pada kewarganegaraan mereka.
"Bagi orang Asia seperti saya, kami dituntut untuk menjadi lebih seperti orang Jepang," katanya.
Mahasiswa pascasarjana asal Osaka, Koki Yamaguchi (27 tahun), mengatakan ia merasakan sentimen negatif perlahan tumbuh di kalangan masyarakat Jepang, yakni bahwa budaya dan identitas Jepang dianggap semakin terancam oleh pengaruh negara lain.
Kelompok sayap kanan memperoleh keuntungan politik
Partai sayap kanan Jepang Sanseito memanfaatkan sentimen tersebut melalui slogan "Japanese First" (Jepang untuk Orang Jepang) dan berhasil meraih peningkatan suara yang signifikan dalam pemilu Majelis Tinggi pada Juli 2025.
Sachi Takaya, profesor madya di Universitas Tokyo, mengatakan kepada DW bahwa Sanseito berhasil menjadikan isu warga asing sebagai agenda politik utama.
"Pemerintahan Takaichi mengeklaim telah menarik garis yang jelas antara kebijakannya dan xenofobia, tetapi dalam praktiknya mereka justru menerapkan kebijakan yang bersifat xenofobik," ujarnya.
Takaya menambahkan bahwa pemerintahan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe sebelumnya bahkan menghindari penggunaan istilah "kebijakan imigrasi" demi meredam kritik publik. Namun di saat yang sama, Abe justru memperluas jumlah pekerja asing melalui skema Specified Skilled Worker (Pekerja Berketerampilan Spesifik).
Masih harus dilihat apakah kebijakan yang lebih keras terhadap pekerja asing di bawah pemerintahan Takaichi benar-benar akan mengurangi jumlah mereka.
Bagi Spandan Sunar, yang telah tinggal dan bekerja di Jepang selama 10 tahun, masa depan kini terasa mengkhawatirkan. Namun, meski biaya semakin mahal dan kebijakan terhadap pekerja asing semakin ketat, ia dan istrinya merasa tidak punya banyak pilihan selain tetap tinggal di Jepang.
"Tidak ada pilihan selain tetap tinggal di Jepang," katanya. Menurutnya, akan menjadi kerugian bagi Jepang jika kebijakan baru memaksa para pekerja asing meninggalkan negara itu.
"Jika Jepang menciptakan lingkungan yang mendorong kami untuk tetap tinggal dan berkontribusi, pada akhirnya Jepang sendiri yang akan memperoleh manfaatnya," pungkasnya.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih
Editor: Yuniman Farid
Tonton juga video "Wanita Indonesia Pertama yang Jadi Pengemudi Bus di Jepang"
(ita/ita)