Jilat Sedotan, Remaja Prancis Terancam Bui di Singapura

Jilat Sedotan, Remaja Prancis Terancam Bui di Singapura

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2026 18:54 WIB
Maximilien diduga menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis dan mengembalikannya ke tempat penyimpanannya (Jakub Porzycki/NurPhoto/picture alliance)
Maximilien diduga menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis dan mengembalikannya ke tempat penyimpanannya (Jakub Porzycki/NurPhoto/picture alliance)
Singapura -

Seorang remaja asal Prancis yang didakwa setelah dugaan menjilat sedotan dari sebuah mesin penjual otomatis dan mengembalikannya ke dalam wadah (dispenser), bersiap untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan (enter a plea) di pengadilan Singapura.

Pada hari Jumat (26/06), harian berbahasa Inggris terbesar di Singapura, The Straits Times, melaporkan bahwa ia kemungkinan akan mengaku bersalah.

Video viral berujung ancaman hukuman penjara

Pemuda berusia 19 tahun bernama Didier Gaspard Owen Maximilien tidak hadir di pengadilan distrik pada hari Jumat (26/06) ketika pengacaranya menyatakan bahwa remaja tersebut akan menyampaikan tanggapan atas dakwaannya pada tanggal 13 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 12 Maret lalu, Maximilien, seorang mahasiswa jurusan bisnis di Singapura, diduga merekam dirinya sendiri saat menjilat sebuah sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz dan mengembalikan sedotan tersebut ke dalam wadah. Ia kemudian mengunggah video tersebut ke media sosial.

Video yang viral tersebut memicu kemarahan publik yang luar biasa dan membuat Maximilien dijerat dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang merugikan.

Menurut dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut di Instagram dengan kesadaran bahwa tindakannya "akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat" dan juga "menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan" bagi iJooz.

Perusahaan yang mengoperasikan mesin penjual jus otomatis tersebut menyatakan bahwa mereka terpaksa harus mengganti seluruh 500 sedotan yang ada di dalam wadah mesin tersebut.

Menurut surat dakwaan, Maximilien dapat terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan atas dakwaan mengganggu ketertiban umum dan maksimal dua tahun atas dakwaan tindakan merugikan jika terbukti bersalah. Hukuman ini belum termasuk denda.

Saat ini, ia berstatus bebas dengan jaminan.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Algadri Muhammad

Editor: Yuniman Farid

Tonton juga video "MUI Bicara soal Konten 'Jilat Es Krim' Oklin Fia"

(nvc/nvc)


Berita Terkait