Uni Eropa Resmi Perketat Kebijakan Migrasi

Uni Eropa Resmi Perketat Kebijakan Migrasi

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Kamis, 18 Jun 2026 18:19 WIB
Uni Eropa Resmi Perketat Kebijakan Migrasi
Jakarta -

Parlemen Eropa menyetujui kebijakan migrasi yang lebih ketat, yang memberi kewenangan lebih luas bagi negara anggota untuk mendeportasi pencari suaka yang ditolak (17/06).

Kebijakan ini disahkan dengan 418 suara mendukung, 218 menolak, dan 30 abstain.

Langkah tersebut mencerminkan meningkatnya sentimen anti-imigrasi di Uni Eropa, sekaligus mendorong kebangkitan kelompok sayap kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi kebijakan dan pengecualian

Dalam sistem baru, negara anggota Uni Eropa dapat bekerja sama dengan negara di luar Uni Eropa untuk mendirikan "return hub."

Warga negara non-Uni Eropa yang berada secara ilegal diwajibkan meninggalkan negara tersebut segera atau dalam jangka waktu tertentu.

Para migran atau pencari suaka yang ditolak bisa dipindahkan ke pusat pemulangan di negara ketiga yang memiliki perjanjian dengan Uni Eropa.

Perjanjian ini hanya boleh dibuat dengan negara ketiga yang menjunjung hak asasi manusia, hukum internasional, serta prinsip non-refoulement (larangan memulangkan seseorang ke tempat yang membahayakan keselamatannya).

Dalam kondisi tertentu, seperti tidak kooperatif atau dianggap berisiko terhadap keamanan, seorang individu juga dapat ditahan.

Parlemen Eropa menyatakan aturan ini bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses, dengan tetap menghormati hak-hak dasar dan hukum internasional.

Dukungan dan kritik

Sejumlah pihak di Uni Eropa menyambut positif langkah ini. Anggota Parlemen Eropa Malik Azmani mengatakan, "Hari ini Eropa menepati janjinya. Sudah sewajarnya publik berharap mereka yang tidak berhak tinggal kembali ke negara asalnya. Karena itu, prioritas saya jelas: kebijakan pemulangan yang efektif dan realistis."

Negara-negara anggota Uni Eropa sudah mengakui tantangan besar dalam memastikan pencari suaka yang ditolak dan mereka yang melebihi masa izin tinggal benar-benar meninggalkan wilayah Uni Eropa.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyebut aturan baru ini akan menyediakan "alat" yang dibutuhkan untuk membuat proses pemulangan lebih efisien, dengan prosedur yang lebih cepat dan efektif.

Para pengkritik menilai kebijakan migrasi Uni Eropa belum menyentuh akar persoalan yang mendorong orang untuk bermigrasi, seperti konflik, krisis pangan, dan terbatasnya kebebasan politik.

Kepala HAM PBB Volker Trk mengatakan, "Dehumanisasi terhadap migran dan pengungsi, termasuk di Inggris, AS, dan banyak negara Uni Eropa, sangat memprihatinkan dan kerap berujung pada pengabaian hak-hak mereka."

Aturan ini masih membutuhkan persetujuan formal terakhir dari 27 negara anggota Uni Eropa sebelum resmi diberlakukan.

Artikel ini pertama kali ditulis dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Iryanda Mardanuz

Editor: Rizki Nugraha

(ita/ita)


Berita Terkait