Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jimmy Lai, aktivis demokrasi dan taipan media.
Sejumlah pakar hak asasi manusia menyebut vonis pengadilan terhadap lelaki 78 tahun itu "setara dengan hukuman mati." Hakim menyatakan Jimmy bersalah atas tuduhan praktik kolusi dan dianggap menerbitkan publikasi yang dipandang melawan pemerintah.
Isi persidangan
"Setelah mempertimbangkan tindakan kriminal yang serius dan berat ... pengadilan memutuskan bahwa total hukuman yang pantas bagi Jimmy dalam perkara ini adalah 20 tahun penjara," demikian bunyi dokumen ringkasan putusan yang dibuat para hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, kini Jimmy telah melalui dua tahun masa tahanan karena ia telah tinggal di penjara sejak 2020. Ke depannya, Jimmy mesti menuntaskan 18 tahun masa hukuman.
Setelah hakim memutuskan perkara, Jimmy terlihat tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya. Demikian yang dilaporkan kantor berita Associated Press.
Namun, sebelum masuk ke ruang pengadilan, masih menurut Associated Press, wajahnya terlihat tegang dan orang-orang yang melihatnya menangis.
Ketika ditanya apakah mereka akan mengajukan banding, Robert Pang, pengacara Jimmy menjawab "tidak ada komentar."
Taipan Hong Kong dan cap demokratis
Jimmy bisa dikatakan sebagai kritikus keras pemerintah Cina. Ia dihukum berdasarkan Hukum Keamanan Nasional yang diterapkan Cina pada 2020 beriringan dengan maraknya protes di Hong Kong.
Hukum tersebut menargetkan kelompok oposisi pro-demokrasi dan segala aktivitas yang dianggap subversif, separatis, teroris, atau berkolaborasi dengan kekuatan asing.
Selain Jimmy, pendiri harian Apple Daily juga ditahan karena dianggap melanggar Hukum Keamanan Nasional.
Pada 2008, Jimmy pernah masuk dalam kategori 40 orang terkaya versi Forbes dengan nilai kekayaan HK$1.2 miliar atau Rp2,3 triliun. Namun, aset dan sahamnya dibekukan pada 2021. Hal tersebut menyebabkan perusahaannya, Next Digital, tutup.
Di pengadilan, Jimmy menyebut dirinya "tahanan politik" dan menyadari bahwa perjuangannya menjaga demokrasi tidak akan berakhir baik bagi dirinya. Namun, ia tetap menganggap pengorbanan tersebut sebagai hal yang "terhormat."
Seluruh keluarga inti Jimmy termasuk keenam anaknya terus memberi dukungan kepadanya.
"Ayah kami adalah ayah yang kuat. Mentalnya masih kuat tapi fisiknya melemah," kata Claire, anak Jimmy, sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Menurut Claire, Jimmy mengalami masalah kesehatan tulang punggung dan pinggang, diabetes, jantung dan tekanan darah yang lebih tinggi dibanding setahun sebelumnya.
Respons internasional
Uni Eropa (UE) mengkritisi putusan hakim terhadap Jimmy dan meminta agar Jimmy segera dibebaskan.
"Persekusi politis terhadap Jimmy, mantan petinggi Apple Daily, dan jurnalis telah mencoreng reputasi Hong Kong," demikian pernyataan Departemen Luar Negeri Uni Eropa.
"Uni Eropa meminta otoritas Hong Kong untuk mengembalikan kebebasan pers, salah satu pilar keberhasilan sebagai pusat bisnis internasional, dan berhenti memerkusi (menganiaya) jurnalis."
Jimmy saat ini berkewarganegaraan Inggris. Namun, Hong Kong serta Cina tidak mengenal sistem dua kewarganegaraan dan otoritas Beijing memperlakukan Jimmy layaknya warga negara Cina berdasarkan sistem yang mereka miliki. Sekretaris Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper menyatakan, dengan kondisi kesehatan Jimmy yang lemah, hukuman tersebut "setara dengan hukuman penjara seumur hidup."
"Saya merasa khawatir dengan kesehatan Jimmy dan lagi-lagi saya minta otoritas Hong Kong untuk mengakhiri penderitaan yang dialaminya dan membebaskannya atas dasar kemanusiaan, sehingga ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga," kata Yvette.
Jerman juga menyuarakan kekhawatirannya terkait hukuman terhadap Jimmy. Kanselir Friedrich Merz akan berkunjung ke Cina dalam waktu dekat, tapi juru bicara pemerintah Jerman belum menyatakan apakah Merz akan menyinggung kasus tersebut. Sementara itu, juru bicara Menteri Luar Negeri Jerman, Johann Wadephul telah menyuarakan kekhawatirannya terhadap kondisi kesehatan Jimmy dan meminta "otoritas Hong Kong untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan."
Pemimpin global termasuk Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer, begitu juga dengan kelompok sayap kanan telah mengecam putusan bersalah terhadap Jimmy.
Keir menyinggung kasus Jimmy secara lebih detail ketika bertemu dengan pemimpin Cina Xi Jinping pada Januari 2026.
Putusan tersebut "menunjukkan kepada dunia bahwa Beijing akan menempuh langkah-langkah luar biasa untuk membungkam mereka yang memperjuangkan kebebasan-kebebasan fundamental," kata Marco Rubio, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat. Marco menyebut hukuman itu sebagai "akhir yang tidak adil dan tragis," sambil menyerukan pemberian "pembebasan bersyarat atas dasar kemanusiaan" untuk Jimmy.
Menteri Luar Negeri Kanada Anita Anand juga menyatakan bahwa Ottawa "kecewa" atas putusan tersebut dan menyerukan "pembebasan segera atas dasar kemanusiaan."
Kebebasan pers Hong Kong di titik terendah
Banyak pihak memandang vonis terhadap Jimmy sebagai simbol penurunan kebebasan pers.
Nathan Law, aktivis pro-demokrasi Hong Kong dan mantan politisi yang kini menjadi eksil di Inggris, mengatakan kepada DW bahwa otoritas Hong Kong telah menjatuhkan hukuman yang "menghancurkan" bagi taipan media tersebut.
"Dua puluh tahun benar-benar di luar imajinasi siapa pun. Ini pada dasarnya setara dengan hukuman seumur hidup bagi Jimmy yang berusia 78 tahun," kata Nathan.
"Putusan ini menimbulkan kesedihan mendalam bagi warga Hong Kong, karena kami percaya pada visi kebebasan pers serta kemampuan untuk mengekspresikan diri secara bebas dan bersikap kritis terhadap pemerintah Cina."
Dalam sebuah pernyataan, Direktur Human Rights Watch untuk Asia, Elaine Pearson, mengatakan hukuman "keras" terhadap Jimmy Lai tersebut "efektifnya merupakan hukuman mati, skala hukuman ini tidak adil dan kejam."
Amnesty International menyebut kasus ini sebagai "tonggak kelam dalam transformasi Hong Kong dari sebuah kota yang berjalan di bawah naungan supremasi hukum menjadi kota yang dikuasai dengan ketakutan."
Sementara itu, CEO Committee to Protect Journalists, Jodie Ginsberg, menegaskan bahwa "supremasi hukum di Hong Kong telah hancur sepenuhnya."
"Putusan yang sangat mengagetkan ini ibarat paku terakhir di peti mati kebebasan pers di Hong Kong," kata Jodie. Ia menyerukan agar komunitas internasional perlu bersama-sama mendesak agar Jimmy dibebaskan.
Reporters Without Borders (RSF) menyatakan bahwa vonis terhadap taipan media tersebut "akan bergema jauh melampaui Jimmy. Mengirimkan sinyal tegas mengenai masa depan kebebasan pers di wilayah itu."
Posisi Hong Kong merosot ke peringkat 140 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025 versi RSF. Pada saat itu, organisasi kebebasan media tersebut mengatakan bahwa mereka belum pernah menyaksikan "kemerosotan yang begitu tajam dan cepat dalam catatan kebebasan pers di sebuah negara atau wilayah."
Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Joan Aurelia Rumengan
Editor: Muhammad Hanafi
Lihat juga Video 'Main Game Ini di Hong Kong? Siap-siap Masuk Penjara!':











































