Ramai-ramai Mengkritik UU Berita Palsu Korsel, Batasi Kebebasan Pers?

Ramai-ramai Mengkritik UU Berita Palsu Korsel, Batasi Kebebasan Pers?

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Rabu, 28 Jan 2026 18:10 WIB
Ramai-ramai Mengkritik UU Berita Palsu Korsel, Batasi Kebebasan Pers?
Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan organisasi media nasional maupun internasional ramai-ramai mengkritik revisi undang-undang media Korea Selatan. Regulasi anyar itu dinilai membuka ruang pembatasan kebebasan pers dan menggerus prinsip keadilan dalam kerja jurnalistik.

Bulan lalu, Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan revisi Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Pemerintah menyebut aturan ini sebagai pembaruan yang diperlukan untuk mengatur lanskap media digitalβ€”di luar surat kabar dan televisi. Namun, kritik justru menguat sejak beleid tersebut diketok palu.

Ketentuan kontroversial mengikis kebebasan berekspresi

Salah satu ketentuan paling kontroversial adalah kewajiban platform digital menghapus komentar yang dinilai palsu atau mencemarkan nama baik berdasarkan penilaian Komisi Media dan Komunikasi Korea. Platform yang membandel terancam denda hingga 1 miliar won (sekitar US$690.000 atau Rp11,5 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi ini juga memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut koreksi atau bantahan atas editorial dan artikel opini. Partai Demokrat yang berkuasa menyebutnya sebagai "undang-undang anti-berita palsu".

Kritikus menilai definisi yang digunakan dalam UU ini berpotensi jadi pasal karet. Definisi "informasi palsu" yang samar dianggap berbahaya. Akibatnya, aturan tersebut dapat digunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi, melemahkan peran media sebagai pengawas pemerintah, serta memperparah ketidakpercayaan publik terhadap media nasional.

ADVERTISEMENT

Kritikus peringatkan panel penyaring bentukan pemerintah

Dalam pernyataan kepada DW, Soon Taek-kwon dari Citizens' Coalition for Media Reform menyatakan, "Kami menyesalkan keputusan partai berkuasa dan pemerintah yang mengesahkan undang-undang bermasalah secara konstitusional ini, sambil mengabaikan kritik dan peringatan dari masyarakat sipil."

Menurutnya, persoalan utama muncul karena orang-orang yang menentukan definisi "informasi palsu dan dimanipulasi" ditunjuk oleh pemerintah.

Kelompok ini menyoroti bahwa peningkatan sanksi finansial dapat disalahgunakan oleh pihak berkuasa sebagai alat untuk menekan media dan membungkam laporan kritis.

Kelompok media soroti ancaman kebebasan pers

Lima organisasi media besar, termasuk Asosiasi Jurnalis Korea, menyampaikan peringatan yang lebih keras. Mereka menegaskan tidak akan "menoleransi pelemahan terhadap fungsi pengawasan kekuasaan".

Dalam pernyataan mereka, sejumlah ketentuan dalam undang-undang hasil revisi tersebut disebut bermasalah. Gabungan organisasi media ini juga menyoroti tenggat waktu yang ketat serta minimnya diskusi publik, sehingga pengesahannya terkesan terburu-buru.

"Organisasi media akan mengawasi dengan ketat apakah revisi ini berubah menjadi alat penindasan pers dan apakah penguasa memanfaatkan sistem hukum untuk membungkam liputan kritis," tutupnya.

UNESCO dan AS kecam pembatasan kebebasan berekspresi

Kepada harian The Korea Times, UNESCO menyampaikan kekhawatiran atas undang-undang "anti-berita palsu" tersebut. Lembaga kebudayaan PBB itu menegaskan, upaya sah untuk memerangi disinformasi tidak boleh mengorbankan kebebasan media dalam menjalankan perannya di masyarakat demokratis atau mendorong praktik sensor.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS, dalam rencana strategis lima tahunnya yang dirilis Januari lalu, juga menyoroti pembatasan kebebasan berekspresi oleh pemerintah asing. AS memperingatkan akan melawan pembatasan tersebut dengan segala cara, termasuk mempersulit visa dan keuangan.

Disinformasi digital: cepat dan berdampak serius

Seong Jae Min, profesor komunikasi dan studi media di Pace University, New York, menilai pemerintah Korea Selatan bertindak karena dampak disinformasi digital dinilai terlalu serius dan cepat untuk ditangani oleh kerangka hukum yang ada.

"Informasi palsu dan ujaran kebencian daring bisa berdampak pada jutaan orang dalam hitungan menit. Ini sering kali menimbulkan konsekuensi serius yang tidak dapat dipulihkan sebelum ada tindakan hukum," ujarnya kepada DW.

Menurutnya, undang-undang sebelumnya dirancang untuk media konvensional, tetapi sulit diterapkan di lingkungan digital saat ini, mengingat sejumlah aktor 'berita' paling berpengaruh adalah YouTuber, influencer, dan platform daring.

Ia pun optimistis revisi undang-undang ini dapat membawa dampak positif.

Pendukung melihat potensi manfaat

"Jika undang-undang ini berjalan sesuai tujuan, aturan ini bisa menciptakan konsekuensi nyata bagi mereka yang dengan sengaja menyebarkan disinformasi berbahaya," kata Seong.

"Dengan adanya hukuman dan denda yang besar, memproduksi atau memperbesar konten palsu bisa menjadi tindakan yang berisiko secara ekonomi dan hukum, bukan lagi murah dan menguntungkan."

Ia menambahkan, aturan ini juga dapat mendorong platform daring besar seperti Facebook atau YouTube untuk lebih serius menangani disinformasi, dengan mewajibkan pembentukan sistem pelaporan dan mekanisme respons.

Meski demikian, Seong mengakui adanya kekhawatiran yang beralasan.

"Kekhawatiran utama adalah definisi yang luas dan sanksi berat dalam undang-undang ini justru dapat membungkam kebebasan berekspresi dan jurnalisme investigatif, alih-alih sekadar membatasi disinformasi berbahaya," ujarnya.

Berita palsu: "kompleks dan subjektif"

"Menentukan apa yang disebut sebagai 'berita palsu' sangatlah kompleks dan sering kali subjektif," kata Seong. "Tanpa standar yang jelas, undang-undang ini berisiko diterapkan secara sewenang-wenang."

Ia menambahkan, kelompok pers khawatir ancaman denda besar akibat pelaporan yang dianggap tidak akurat dapat mendorong jurnalis melakukan swasensor, "terutama ketika meliput politisi berpengaruh, korporasi, atau lembaga publik".

Menurut Seong, publik Korea Selatan sendiri terbagi menjadi "dua kubu" dalam menyikapi isu ini.

"Melihat jajak pendapat yang ada dan suara-suara di forum publik, saya menilai lebih banyak orang khawatir terhadap undang-undang ini karena takut pada regulasi yang dapat membungkam kebebasan berekspresi secara berlebih," ujarnya.

Namun, ia juga mencatat adanya dukungan yang cukup besar terhadap undang-undang ini. Terutama dari mereka yang khawatir akan besarnya dampak disinformasi digital dan pihak yang menilai media Korea kerap menyebarkan informasi menyesatkan.

"Suasana publik tampaknya terbelah antara ketakutan terhadap sensor dan keinginan akan akuntabilitas. Namun, lebih banyak yang khawatir terhadap sensor," pungkas Seong.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Didadaptasi oleh Felicia Salvina

Editor: Rizki Nugraha

Simak juga Video Nezar Patria Sebut Kebebasan Pers di Indonesia Berjalan Baik

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads