Parlemen Prancis di Majelis Nasional pada Senin (26/1) meloloskan sebuah rancangan undang-undang yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Anggota parlemen memberikan suara 116 berbanding 23 untuk mendukung RUU tersebut.
Peraturan ini selanjutnya akan dibahas di Senat, majelis tinggi parlemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Emmanuel Macron telah menjadi pendukung utama larangan ini, dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi anak-anak dan remaja Prancis dari waktu layar yang berlebihan.
Ia menyambut baik hasil pemungutan suara ini sebagai sebuah "langkah besar" dan menegaskan dalam sebuah unggahan di platform X bahwa "otak anak-anak kita tidak untuk dijual. Bukan kepada platform Amerika, maupun kepada jaringan Cina."
Apa isu utama dalam RUU ini?
Draf RUU tersebut mengusulkan pelarangan anak di bawah 15 tahun dari media sosial dan "fungsi jejaring sosial" yang tertanam dalam platform yang lebih luas.
Namun, aturan ini mengecualikan ensiklopedia daring dan platform pendidikan.
Platform digital akan diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang efektif untuk memblokir akses bagi remaja muda.
Undang-undang ini juga memperluas larangan penggunaan ponsel pintar di sekolah menengah pertama agar juga berlaku di sekolah menengah atas.
Pemerintah ingin agar langkah-langkah ini mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran 2026 untuk akun baru.
Apa alasan Prancis memberlakukan larangan ini?
Prancis akan menjadi negara kedua yang menerapkan larangan semacam ini setelah Australia, yang baru-baru ini melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, kekhawatiran tentang waktu layar yang berlebihan juga semakin besar.
Banyak pihak khawatir akan dampak negatifnya terhadap perkembangan anak dan kesehatan mental.
Badan pengawas kesehatan publik Prancis, ANSES, menyatakan bulan ini bahwa platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram memiliki sejumlah dampak merugikan bagi remaja, khususnya anak perempuan.
Risiko yang disebutkan antara lain perundungan siber dan paparan terhadap konten kekerasan.
Bagaimana respons masyarakat?
Secara umum RUU ini mendapat dukungan luas di Prancis. Survei Harris Interactive pada 2024 menunjukkan bahwa 73% masyarakat mendukung larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
"Dengan undang-undang ini, kita menetapkan batas yang jelas dalam masyarakat dan mengatakan bahwa media sosial tidaklah tidak berbahaya," ujar anggota parlemen sentris Laure kepada majelis saat mempresentasikan RUU tersebut.
"Anak-anak kita semakin jarang membaca, semakin kurang tidur, dan semakin sering membandingkan diri satu sama lain," lanjutnya. "Ini adalah perjuangan untuk kebebasan berpikir."
Anggota parlemen sayap kanan jauh Thierry Perez menyebut RUU ini sebagai respons terhadap sebuah "keadaan darurat kesehatan."
"Media sosial memang memungkinkan semua orang untuk mengekspresikan diri, tetapi dengan harga apa bagi anak-anak kita?" kata Perez.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rahka Susanto
Editor: Yuniman Farid
Lihat juga Video: Ikuti Jejak Australia, Inggris Mau Batasi Anak-anak Main Media Sosial











































