Gelombang Baru Pengakuan Palestina, Sekadar Simbol atau Titik Balik?

Gelombang Baru Pengakuan Palestina, Sekadar Simbol atau Titik Balik?

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 10:21 WIB
Jakarta -

Inggris, Kanada, dan Australia masuk ke dalam daftar negara Barat yang telah mengakui negara Palestina, disusul Portugal pada Minggu (21/09) malam. Perdana Menteri Keir Starmer dan Mark Carney mengumumkan langkah tersebut tak lama sebelum dimulainya debat Majelis Umum PBB di New York. Negara-negara Barat lain, seperti Prancis dan Belgia juga berencana mengikuti langkah itu, meskipun telah diperingatkan oleh Israel.

Pada Senin (22/09), Majelis Umum PBB mengadakan pertemuan puncak khusus mengenai perang di Jalur Gaza. Ini merupakan kelanjutan dari proyek diplomatik yang dipimpin Prancis dan Arab Saudi untuk mendorong kebangkitan solusi dua negara, di mana Israel dan Palestina hidup berdampingan, sebagai satu-satunya jawaban atas konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam pertemuan pada Senin itu, beberapa negara menyatakan bergabung dengan lebih dari 145 anggota PBB yang telah mengakui negara Palestina. Negara-negara tersebut termasuk Prancis, Belgia, Luksemburg, dan Malta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian besar deklarasi pengakuan kedaulatan Palestina baru-baru ini oleh negara-negara Eropa muncul sebagai respons terhadap kampanye militer Israel yang terus berlangsung di Gaza. Hingga kini, perang telah menewaskan lebih dari 65.000 warga Palestina, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas, meskipun peneliti internasional memperkirakan jumlah korban jauh lebih tinggi. Pekan lalu, Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina menerbitkan laporan yang menyimpulkan bahwa Israel sedang melakukan genosida di Gaza.

Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, menolak laporan tersebut, termasuk laporan lain yang kritis terhadap Israel, serta mengecam rencana untuk mengakui Palestina sebagai negara, dengan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan sebuah "hadiah untuk teror", merujuk pada serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang dipimpin kelompok militan Hamas, yang menewaskan hampir 1.200 orang dan memicu kampanye militer Israel di Gaza.

ADVERTISEMENT

Sekadar "teater politik"

Bahkan, para pendukung Palestina mengatakan pengakuan terhadap negara Palestina bisa jadi tidak cukup jika tidak disertai tindakan.

"Negara-negara Barat memeluk gestur simbolis, sementara rakyat Palestina tetap tanpa keadilan ataupun kenegaraan, hanya kesenjangan yang semakin melebar antara realitas yang dijalani dan pertunjukan internasional," ujar Ines Abdel Razek, Direktur Advokasi untuk Palestine Institute for Public Diplomacy, yang berbasis di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki, dalam tulisan bulan Agustus untuk lembaga pemikir Palestina, Al Shabaka.

Pada Rabu (17/09), kolumnis Guardian Owen Jones menulis bahwa "setiap tindakan terhadap Israel bersifat performatif, untuk meredam seruan aksi dari publik."

Ada juga kekhawatiran mengenai bagaimana Israel akan bereaksi terhadap gelombang baru pengakuan ini, tulis Richard Gowan, Direktur PBB untuk lembaga think tank International Crisis Group, minggu ini dalam jurnal kebijakan Just Security yang berbasis di AS.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu... memiliki rekam jejak panjang dalam menentang anggota PBB lainnya," tulis Gowan. "Salah satu skenario yang mengkhawatirkan para diplomat adalah bahwa Netanyahu, yang pekan lalu menyatakan bahwa 'tidak akan ada negara Palestina', dapat merespons proses pengakuan ini dengan mengumumkan rencana untuk secara resmi mencaplok bagian-bagian wilayah Palestina dalam pidatonya."

Apakah pengakuan bisa membawa perdamaian?

Sudah jelas bahwa pengakuan negara Palestina saja tidak akan menghentikan perang Israel di Gaza.

"Pengakuan adalah pengganti keliru untuk boikot dan langkah-langkah hukuman yang seharusnya diambil terhadap negara yang melakukan genosida," tulis kolumnis Gideon Levy di surat kabar Israel, Haaretz, pada bulan Agustus. "Pengakuan adalah basa-basi kosong. ... Ini tidak akan menghentikan genosida, yang tidak akan berhenti tanpa langkah nyata dari komunitas internasional."

Faktanya, seperti yang ditunjukkan oleh para ahli hukum, isu ini sebenarnya terpisah. Apakah Palestina merupakan negara atau bukan, hukum internasional sudah mewajibkan negara lain untuk melakukan segala yang mereka bisa untuk menghentikan genosida yang dicurigai sedang berlangsung.

Peningkatan status diplomatik

Apa yang bisa dilakukan oleh pengakuan negara Palestina adalah memperkuat seruan untuk gencatan senjata dalam struktur diplomatik, birokratis, dan hukum internasional yang sudah ada.

Dalam edisi musim gugur 2025 jurnal akademik The Cairo Review of Global Affairs, analis politik Mesir Omar Auf menunjukkan bahwa pejabat Palestina sebelumnya telah mencoba untuk mengaksesi Konvensi Jenewa pada 1989, tetapi ditolak oleh Swiss karena, menurut Swiss, ada "ketidakpastian" mengenai eksistensi negara Palestina.

Pada Agustus, Nomi Bar-Yaacov, seorang negosiator perdamaian dari Geneva Centre for Security Policy, mengatakan kepada DW bahwa pengakuan "tidak mengubah apa pun secara langsung, tetapi itu memberi Palestina posisi tawar yang jauh lebih tinggi dalam negosiasi, karena ketika Anda bernegosiasi antarnegara, itu tidak sama dengan negosiasi antara negara dan negara yang tidak diakui (atau) entitas."

Pengakuan bilateral dapat dianggap sebagai bentuk peningkatan status diplomatik. Negara-negara yang mengakui, katakanlah Prancis atau Belgia, harus meninjau kembali hubungan mereka dengan Palestina, serta menilai kewajiban hukum mereka terhadapnya. Oleh karena itu, hal ini juga dapat menyebabkan peninjauan kembali hubungan mereka dengan Israel, menurut mereka.

Namun, pengakuan tersebut harus disertai langkah nyata, kata Hugh Lovatt, peneliti kebijakan senior untuk program Timur Tengah dan Afrika Utara di European Council on Foreign Relations (ECFR), kepada DW.

"Pengakuan bukanlah sebuah kebijakan, itu adalah sebuah pembuka. Pekerjaan sebenarnya dimulai pada hari berikutnya," ujar Anas Iqtait, dosen ekonomi politik Timur Tengah di Australian National University, pada bulan Agustus dalam Akfar, yang diterbitkan oleh Middle East Council on Global Affairs yang berbasis di Doha.

"Sebuah penegasan penting"

Memang benar bahwa pengakuan sangat simbolis, Lovatt mengakui. "Namun, simbolisme tidak selalu buruk. Mengingat negara-negara yang melakukan pengakuan, khususnya Prancis dan Inggris, ini merupakan penegasan penting atas hak-hak Palestina dan penentuan nasib sendiri, hak untuk hidup bebas dari pendudukan, hak atas kenegaraan, dan sebagainya."

Namun, tindakan simbolis harus disertai langkah nyata, tambahnya.

Dalam konferensi pers di Brussels, Belgia pada Rabu (17/09), Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, mendorong negara-negara anggota untuk meningkatkan tarif atas beberapa barang Israel dan menjatuhkan sanksi terhadap pemukim serta dua politisi senior Israel. Ini adalah langkah-langkah yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh para ahli ECFR. Sumber di Brussels mengatakan kepada DW bahwa Italia, yang sebelumnya menentang penghentian pendanaan ilmiah UE untuk Israel, mungkin akan segera mencabut penolakannya.

"Bahkan tiga tahun yang lalu, pengakuan mungkin sudah cukup," kata Lovatt. "Namun, saya pikir karena semuanya telah berubah begitu drastis dalam hal opini publik dan politik sejak 2023, sekarang bukan lagi pertanyaan antara pengakuan (Palestina) atau tindakan lain."

Saat ini, berbagai langkah sedang dijalankan secara bersamaan, ujar Lovatt, dan itu mencerminkan bagaimana opini publik di seluruh spektrum politik telah berubah sejak 2023.

"Pengakuan seharusnya dilihat sebagai arah perjalanan," kata Lovatt. "Mungkin kita tidak sampai ke sana besok, tetapi arah jalannya sudah jelas."

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Rahka Susanto

Editor: Rizki Nugraha

Lihat Video 'Presiden Abbas: Hamas Harus Serahkan Senjata ke Otoritas Palestina':

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads