AS Wajibkan Uang Jaminan hingga Rp 240 Juta untuk Turis Asing

AS Wajibkan Uang Jaminan hingga Rp 240 Juta untuk Turis Asing

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Rabu, 06 Agu 2025 14:50 WIB
Jakarta -

Sejumlah kelompok turis yang berkunjung ke Amerika Serikat (AS) nantinya akan diminta untuk menandatangani perjanjian jaminan (visa bond) hingga $15.000 (sekitar Rp240 juta). Aturan ini dirilis oleh pemerintah AS dalam sebuah program percobaan baru yang akan dimulai dalam dua minggu ke depan.

Program yang diusulkan oleh Departemen Luar Negeri AS ini bertujuan untuk menekan jumlah pengunjung yang tinggal melebihi masa berlaku visa mereka.

Petugas konsuler akan memiliki tiga pilihan nilai jaminan: $5.000 (sekitar Rp80 juta), $10.000 (sekitar Rp160 juta), atau $15.000 (sekitar Rp240 juta). Namun, secara umum mereka diharapkan menetapkan minimal $10.000, menurut pemberitahuan resmi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan jaminan bagi turis dan pengunjung ke AS ini diusulkan di tengah upaya pemerintahan Donald Trump memperketat aturan terhadap imigrasi ilegal.

ADVERTISEMENT

Aturan akan berdampak pada visa wisata dan bisnis

Program visa ini memberi wewenang kepada petugas konsuler AS untuk menetapkan jaminan uang bagi pengunjung dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa yang tinggi, menurut keterangan Departemen Luar Negeri AS dalam pemberitahuan resminya yang dipublikasikan Selasa (05/08) di Federal Register AS.

Jaminan ini juga berlaku bagi warga negara dari negara-negara yang dianggap tidak memberikan informasi pemeriksaan dan verifikasi yang memadai.

Program ini akan mulai berlaku pada 20 Agustus dan berlangsung sekitar satu tahun.

Kebijakan ini berlaku untuk visa non-imigran jenis B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata). Mereka yang diminta membayar jaminan hanya boleh masuk dan keluar dari AS melalui daftar bandara tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

"Program uji coba ini menegaskan komitmen pemerintahan Trump dalam menegakkan hukum imigrasi AS dan menjaga keamanan nasional," kata juru bicara Departemen Luar Negeri kepada kantor berita AFP.

Siapa saja yang diwajibkan menyetor uang jaminan visa AS?

Pemberitahuan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik negara mana saja yang akan terdampak, tetapi dipastikan tidak semua negara akan terkena kebijakan ini.

Pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam Visa Waiver Program, sebuah program yang memungkinkan kunjungan ke AS tanpa visa untuk keperluan bisnis atau wisata selama maksimal 90 hari, akan dibebaskan dari kewajiban membayar uang jaminan.

Daftar negara yang terdampak akan diumumkan setelah program mulai berlaku. Selain itu, kewajiban membayar jaminan bisa saja dikecualikan tergantung pada kondisi individu pemohon. Uang jaminan akan dikembalikan jika pengunjung meninggalkan AS sesuai dengan ketentuan visa mereka.

Artikel ini diadaptasi dari bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Tezar Aditya

Editor: Hani Anggraini

Simak juga Video: Kemendiktisaintek Cari Peluang ke Eropa Imbas Pembatasan Visa AS

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads