Kabar Australia: Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara 2 Tahun

Kabar Australia: Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara 2 Tahun

ABC Australia - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 15:16 WIB
Jakarta -

Kami sudah merangkum berita-berita yang banyak dibicarakan di Australia pada pekan ini.

Mari memulai Kabar Australia dengan ujaran kebencian yang kini bisa dijerat hukum.

Penyebar ujaran kebencian bisa dipenjara dua tahun

Warga Australia yang terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, termasuk serangan antisemit di New South Wales bisa dijatuhkan hukuman dua tahun penjara berdasarkan undang-undang yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amandemen terhadap pasal 93Z dari Undang-Undang Kejahatan negara bagian akan memberikan polisi kewenangan tambahan untuk menanggapi serangan dan protes bermotif rasial di luar tempat ibadah.

"Kami melakukan ini untuk mengirim pesan kepada para kriminal," ujar Jaksa Agung NSW Michael Daley.

ADVERTISEMENT

Perdana Menteri NSW Chris Minns mengatakan undang-undang untuk meningkatkan hukuman terkait "serangan rasis" juga akan diperkenalkan.

Undang-undang tersebut juga akan memberatkan pelanggaran yang dimotivasi oleh kebencian atau prasangka.

"Paket reformasi ini … akan mengirimkan pesan kepada ... yang melakukan kejahatan ini atau yang berniat melakukannya bahwa mereka tidak punya tempat di NSW," kata Jaksa Agung Michael.

Baca artikel selengkapnya di sini

Warga tinggal berdesakan di tengah krisis rumah

Di tengah krisis tempat tinggal Australia, tiga orang tua dan tujuh anak hidup berdesakan dalam sebuah rumah dengan empat kamar tidur.

Ibu asal Perth, Rebecca Nickels, dan keempat anaknya, tinggal serumah dengan saudara perempuannya, saudara iparnya, dan ketiga anak mereka.

Karena keterbatasan ruangan mereka terpaksa menumpuk ranjang anak-anaknya "seperti permainan Tetris."

"Banyak tekanan ketika menempatkan dua keluarga dalam satu rumah, terutama kalau kamar mandinya cuma satu, yang membuat situasinya sangat sulit," kata Rebecca.

"Kepadatan hunian berdampak nyata bagi kondisi mental, fisik, dan kesejahteraan kami."

Simak laporan selengkapnya di sini

Bayi tabung kanguru pertama

Peneliti Universitas Queensland berhasil membuat embrio kanguru pertama melalui proses fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung.

Peneliti utama Dr Andres Gambini mengatakan "pencapaian yang luar biasa" ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk melestarikan beberapa spesies langka paling ikonik di Australia.

"Tujuan utama kami adalah untuk mendukung pelestarian spesies marsupial yang terancam punah seperti koala, Tasmanian devil, wombat hidung berbulu utara, dan possum Leadbeater," katanya.

Mereka berhasil membuat embrio menggunakan sperma dan sel telur dari kanguru yang telah mati.

Dr Gambini mengatakan momentum ini penting untuk melestarikan genetika spesies yang terancam.

"Di masa mendatang, secara potensial, kita dapat mentransfer embrio ini ke hewan betina untuk kemudian memperkenalkan kembali genetika yang mungkin akan hilang," katanya.

Laporan selengkapnya bisa dibaca di sini

Simak juga Video 'Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian yang Hina Suku di Sultra':

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads