Google dan Apple Kalah di Pengadilan Eropa

Google dan Apple Kalah di Pengadilan Eropa

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 15:45 WIB
Jakarta -

Google harus membayar denda sebesar 2,4 miliar euro yang dijatuhkan oleh Komisi Uni Eropa (UE) pada tahun 2017. Pengadilan Eropa ECJ di Luksemburg pada hari Selasa mengkonfirmasi keputusan serupa dari pengadilan sebelumnya, yaitu keputusan Pengadilan Umum Uni Eropa.

ECJ berpendapat bahwa meskipun memegang posisi pasar yang dominan tidak bertentangan dengan hukum Uni Eropa, mengeksploitasi posisi ini untuk menghalangi persaingan dilarang. Mereka menekankan bahwa perilaku yang menghalangi persaingan berdasarkan prestasi dan berpotensi merugikan perusahaan lain dan konsumen tidak diperbolehkan.

Menurut Komisi UE, Google secara tidak adil mengarahkan pengunjung ke layanan Google Shopping miliknya sendiri sehingga merugikan para pesaing. Oleh karena itu Google dianggap menyalahgunakan posisi dominannya, demikian argumen otoritas Brussels pada tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Google terancam denda berikutnya

Pengawas persaingan usaha Komisi Uni Eropa telah menjatuhkan denda beberapa miliar dolar kepada Google dalam beberapa tahun terakhir, meskipun hal ini tidak menimbulkan masalah besar bagi perusahaan tersebut karena bisnis periklanan daringnya sedang booming.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Uni Eropa akan memutuskan kasus serupa pada awal minggu depan. Pertanyaannya adalah apakah Google dalam layanan "AdSense for Search" secara tidak adil telah menghalangi penyedia lain, dan apakah denda Komisi UE sebesar 1,49 miliar euro dapat dibenarkan.

Pengawas persaingan usaha dari Komisi Eropa telah menjatuhkan denda beberapa miliar dolar kepada Google dalam beberapa tahun terakhir, meskipun hal ini tidak menimbulkan masalah besar bagi perusahaan tersebut karena bisnis periklanan daringnya sedang booming.

Kesepakatan Apple dengan Irlandia - mendistorsi persaingan?

Komisi UE juga meraih kemenangan dalam perselisihan dengan Apple yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam pertarungan mengenai diskon pajak ilegal di Irlandia. ECJ memutuskan bahwa Apple harus membayar kekurangan pajak total 13 miliar euro.

Apple memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia. Negara ini mengenakan tarif pajak yang sangat rendah kepada Apple, yaitu 0,005 persen. Menurut Komisi UE, hal ini melanggar pedoman bantuan negara bagi komunitas internasional dan juga mendistorsi persaingan. Pada tahun 2016, otoritasdi Brussels memerintahkan Apple untuk membayar pajak sebesar 13 miliar euro ditambah bunga, namun Apple menolaknya.

Perusahaan teknologi tersebut selalu menekankan bahwa pendapatan kedua anak perusahaan Apple di Irlandia tersebut terutama dikenakan pajak di AS. Itu sebabnya Apple menganggap harus membayar dua kali lipat. Pada tahun 2020, kelompok tersebut menang pada tingkat pertama di pengadilan Uni Eropa, yang menyatakan bahwa tuntutan tambahan tersebut tidak sah. Komisi tEropa lalu mengajukan banding ke ECJ dan kini berhasil.

yf/hp (dpa, afp, Reuters)

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads