AS-Inggris Kecam Amandemen UU Irak yang Kriminalisasi Homoseksualitas

AS-Inggris Kecam Amandemen UU Irak yang Kriminalisasi Homoseksualitas

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 15:00 WIB
Jakarta -

Kecaman bermunculan setelah parlemen Irak mengubah sebuah undang-undang (UU) yang berlaku untuk mengkriminalisasi homoseksualitas. Salah satunya dari Amerika Serikat (AS) yang memperingatkan bahwa langkah tersebut justru "mengancam pihak-pihak yang paling berisiko."

Amandemen terhadap UU yang disebut sebagai UU antiprostitusi tahun 1988 itu disahkan secara tertutup pada hari Sabtu (27/04).

UU tersebut kini secara eksplisit mengkriminalisasi homoseksualitas, sebuah hal yang masih dianggap tabu di negara Arab yang sebagian besar masih konservatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU tersebut, hubungan penyuka sesama jenis terancam hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun. Sementara itu, mengubah jenis kelamin atau gender dapat dihukum satu hingga tiga tahun penjara, begitu pula dengan aksi "menyerupai perempuan yang disengaja."

UU itu juga melarang organisasi yang mendukung "penyimpangan seksual," dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun dan denda minimal 10 juta dinar (sekitar Rp1,48 miliar).

ADVERTISEMENT

Kecaman dari AS dan Inggris

Juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Matthew Miller memperingatkan bahwa UU tersebut justru "mengancam mereka yang paling berisiko di masyarakat Irak" dan "dapat digunakan untuk menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi."

Miller juga memperingatkan adanya potensi dampak buruk terhadap ekonomi, di mana UU tersebut akan "melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi ekonomi serta memikat investasi asing."

"Koalisi bisnis internasional telah mengindikasikan bahwa diskriminasi semacam itu di Irak akan merugikan bisnis dan pertumbuhan ekonomi negara itu," tambahnya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris David Cameron juga menyebut undang-undang tersebut "berbahaya dan mengkhawatirkan."

Rasha Younes, seorang peneliti senior dari Program Hak LGBTQ+ kelompok hak asasi manusia (HAM) Human Rights Watch, mengatakan bahwa pengesahan UU tersebut "mengukuhkan catatan pelanggaran HAM yang mengerikan di Irak terhadap kelompok LGBT dan merupakan pukulan serius bagi hak asasi manusia yang mendasar, termasuk hak kebebasan berekspresi, hak privasi, kesetaraan, dan nondiskriminasi."

Namun, para pejabat Irak justru membela perubahan UU tersebut.

Juru Bicara Parlemen Irak Mohsen Al-Mandalawi mengatakan bahwa peubahan ini adalah "langkah yang diperlukan demi melindungi struktur nilai masyarakat" dan untuk "melindungi anak-anak kita dari ajakan kebobrokan moral dan homoseksualitas."

Laporan media Irak bahkan menyebut bahwa rancangan awal undang-undang tersebut menetapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis.

kp/gtp (AP, dpa)

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads