Pengadilan Berlin pada hari Kamis (04/01) menjatuhkan hukuman denda sebesar β¬3.000 (sekitar Rp51 juta) kepada seorang guru yang membandingkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dengan Holocaust.
Pengadilan Tiergarten di ibu kota Jerman tersebut menyatakan, guru sekolah kejuruan berusia 62 tahun itu telah meremehkan tragedi pembunuhan lebih dari 6 juta kaum Yahudi pada masa rezim Nazi.
Hakim ketua mengatakan, membandingkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dengan Holocaust "adalah hal yang melecehkan; pendapat lainnya tidak lah masuk akal." Pernyataan tersebut senada dengan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Berlin dalam kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyangkal Holocaust merupakan tindakan ilegal di Jerman. Itu sama halnya dengan meremehkan kejahatan yang dilakukan di masa kekuasaan Nazi.
Mengubah slogan Nazi yang kelam
Guru pria itu mempublikasikan sebuah video secara online dan menunjukkan gerbang kamp konsentrasi Nazi.
Dalam video yang terunggah, dia mengubah moto Nazi yang terkenal "Arbeit macht frei," atau "Kerja dapat membebaskan," yang berada di gerbang masuk kamp konsentrasi itu menjadi "Impfen macht frei" atau "Vaksinasi dapat membebaskan."
Selain itu, pria itu juga membandingkan langkah-langkah pemerintah Jerman dalam membatasi penyebaran virus corona dengan peristiwa Holocaust dalam video lainnya.
Pemerintah kota Berlin telah memecat guru itu sejak Agustus 2021 lalu, tetapi pria tersebut membawa kasusnya ke pengadilan tenaga kerja. Dia berhasil mendapatkan pesangon sebesar β¬72.000 (sekitar Rp1,2 miliar), tetapi pengadilan tenaga kerja memutuskan pemerintah Berlin tidak dapat terus mempekerjakan guru bersangkutan..
kp/as (dpa, epd)
Simak juga Video 'Pemerintah Tak Atur Harga Vaksinasi Covid-19':