G-Dragon Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

G-Dragon Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Senin, 06 Nov 2023 17:32 WIB
Jakarta -

Mantan vokalis band K-Pop BIGBANG, G-Dragon, hadir untuk diinterogasi polisi atas tuduhan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada hari Senin (06/11). G-Dragon merupakan kasus terbaru dari serangkaian artis Korea Selatan (Korsel) yang terlibat dalam kasus narkoba tingkat tinggi.

Penyelidikan terhadap penyanyi sekaligus rapper yang memiliki nama asli Kwon Ji-yong ini dilakukan di tengah-tengah berlangsungnya operasi besar-besaran terhadap narkoba oleh pemerintah Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang konservatif.

Setelah tuduhan terhadap Kwon jatuh pada akhir Oktober lalu, saham beberapa agensi K-pop termasuk mantan agensi Kwon, YG Entertainment, merosot meskipun setelahnya saham mereka kembali naik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kwon bantah melakukan kesalahan apapun

Kwon, yang berusia 35 tahun, berdiri sebentar di hadapan awak media, sebelum akhirnya memasuki kantor polisi di Incheon. Akhir pekan lalu, bintang film pemenang Oscar "Parasite", Lee Sun-kyun, juga diperiksa atas tuduhan serupa.

Kwon membantah tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan kepadanya, seraya mengatakan bahwa dia hadir untuk menghapus kecurigaan terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada kebenaran atas (tuduhan) kejahatan terkait obat-obatan terlarang," katanya saat ditanya apakah dia menyalahgunakan narkoba.

Berbeda dengan Kwon, Lee justru menolak untuk menjawab pertanyaan tentang tuduhan penyalahgunaan narkoba terhadapnya, saat dia meninggalkan kantor polisi pada hari Sabtu (04/11). Lee hanya mengatakan bahwa dia menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh polisi sejauh apa yang dia ketahui.

Serangkaian penangkapan atas tuduhan penyalahgunaan narkoba dalam beberapa bulan terakhir, termasuk ahli waris dan selebriti ternama, telah mendorong pihak berwenang untuk meningkatkan tindakan keras terhadap narkotika dan inspeksi bea cukai.

Undang-Undang narkoba di Korea Selatan yang ketat

Korea Selatan memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, dan kejahatan penyalahgunaannya bisa diganjar sanksi hukum minimal enam bulan penjara sampai maksimal 14 tahun penjara untuk pelanggar dan pengedar.

Media sosial dan perjalanan ke luar negeri juga menjadi salah satu faktor obat-obatan terlarang menjadi lebih mudah diakses, kata para pendukung rehabilitasi narkoba. Kwon Ji-yong bukan anggota BIGBANG pertama yang menghadapi tuntutan pidana akibat penggunaan obat-obatan terlarang.

Pada tahun 2017, T.O.P., yang memiliki nama asli Choi Seung-hyun, juga menerima penangguhan hukuman penjara 10 bulan atas penggunaan ganja, setelah dia mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman untuk menghindari hukuman penjara.

Selain Choi, Seungri, yang memiliki nama asli Lee Seung-hyun, dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2021 atas kejahatan kolusi dalam skema penggelapan pajak, penyuapan, dan prostitusi.

kp/hp (Reuters)

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads