Jerman Akan Larang Merokok di Mobil dengan Anak-anak atau Ibu Hamil

Jerman Akan Larang Merokok di Mobil dengan Anak-anak atau Ibu Hamil

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Jumat, 07 Jul 2023 18:27 WIB
Berlin -

Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan larangan merokok dalam mobil berpenumpang anak-anak atau ibu hamil, menurut laporan tim Redaktionsnetzwerk Deutschland (RND) yang diteruskan ke kantor berita Jerman, DPA.

Rancangan itu sedang disiapkan Menteri Kesehatan Karl Lauterbach dan akan merevisi Undang-Undang Perlindungan Non-Perokok yang berlaku saat ini.

Rancangan Undang Undang itu masih harus dikoordinasikan dengan kementerian lain sebelum diajukan ke kabinet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi denda sampai 3000 Euro

Menurut rancangan undang-undang itu, larangan merokok yang sudah berlaku di angkutan umum akan diperluas dan diterapkan juga untuk "kendaraan tertutup di hadapan anak di bawah umur atau ibu hamil".

ADVERTISEMENT

Beberapa negara bagian sejak 2019 telah meluncurkan inisiatif untuk memberlakukan aturan serupa, dengan sanksi denda sampai 3000 Euro.

Pada Maret 2022 majelis tinggi parlemen Jerman, Bundesrat, memutuskan untuk memperkenalkan undang-undang terkait di majelis rendah, Bundestag.

Larangan termasuk rokok elektrik dan produk ganja

Pemerintah negara bagian Niedersachsen mendorong pemberlakuan larangan itu dengan mengacu pada studi Pusat Penelitian Kanker Jerman, yang menyatakan bahwa konsentrasi tembakau di dalam mobil bisa lima kali "lebih tinggi dari rata-rata di pub berasap".

Untuk anak-anak dan remaja, hal ini dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru serta penyakit pernapasan dan infeksi telinga tengah.

Menteri Kesehatan Karl Lauterbach juga ingin memperluas larangan merokok saat ini dan melarang rokok elektrik dan produk ganja di tempat-tempat yang secara hukum diberlakukan larangan merokok.

hp/vlz (dpa)

Lihat juga Video 'Sederet Penyebab Mayoritas Anak Muda di Denpasar Perokok':

[Gambas:Video 20detik]



(nvc/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads