Hati-hati 'Microsleep' Sebabkan Kecelakaan Saat Berkendara

Hati-hati 'Microsleep' Sebabkan Kecelakaan Saat Berkendara

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2019 18:28 WIB
Berlin -

Kondisi kurang tidur ditambah perjalanan jarak jauh adalah penyebab umum terjadinya kecelakaan truk.

Sebuah laporan baru menunjukkan bahwa pengemudi truk di Eropa dapat meninggal karena gangguan tidur tanpa napas obstruktif atau obstructive sleep apnea (OSA) sebagai dampak dari kurang tidur dan gaya hidup menetap di jalan.

Obesitas adalah faktor utama terkena resiko OSA. Lebih dari 70% peserta dalam penelitian yang dilakukan Yayasan Paru-Paru Eropa atau European Lung Foundation dilaporkan mengalami kelebihan berat badan yang mengakibatkan terjadinya gangguan pernapasan saat tidur.

Baca juga : Jam Tidur Yang Reguler Penting Bagi Kesehatan Jantung dan Metabolisme

Sulit dideteksi

Penyempitan yang terjadi pada tenggorokan mengganggu pernapasan normal saat tidur. Dampaknya, siklus tidur akan ikut terganggu - tubuh bereaksi dengan mengeluarkan adrenalin yang memaksa denyut nadi meningkat. Selain itu, mendengkur juga dapat mengindikasi manusia terkena OSA. Pola tidur yang tidak teratur karena OSA, membuat seseorang tidak dapat tidur dengan nyenyak sehingga mengakibatkan kelelahan. Sementara kelelahan akan memicu terjadinya fase tidur singkat atau microsleep.

"Microsleep susah untuk dideteksi," kata Hans-GΓΌnter Weess, Kepala Departemen obat tidur di Pfalzklinikum di Jerman bagian barat. Menguap, tatapan kosong, kehilangan memori jangka pendek adalah gejala-gejalanya, tambah Weess.

Baca juga :Saat Peneliti Muda Indonesia Menelisik Fenomena Biologis di Balik Jam Tidur

Microsleep dapat sebabkan kecelakaan

Pusat Studi Intersome Cologne untuk tidur dan obat-obatan menyebutkan bahwa antara 30-50% kecelakaan di Jerman disebabkan oleh fase tidur singkat pengemudi truk saat berkendara.

"Ini adalah kecelakaan yang paling serius," ungkap Weess. "Karena supir tidak sadar apa yang terjadi dan tidak bisa merespon informasi saat itu."

"Kecelakaan mematikan karena gangguan tidur sangat sering terjadi - mungkin dua kali lebih sering dibandingkan kecelakaan karena mabuk," tambah Weess.

Baca juga : Mengaktifkan Bawah Sadar, Menciptakan Manusia Super Pintar

Aturan Pencegahan

Undang-undang Uni Eropa (UE) memperbolehkan pengemudi truk berkendera sampai 9 jam per hari. Setelah 4,5 jam berkendara, pengemudi diharuskan untuk beristirahat selama 45 menit. Dalam rentang periode berkendara 9 jam berikutnya, pengemudi diharuskan beristirahat selama 11 jam.

Sejak 2014, peraturan UE mengakui OSA sebagai faktor dengan resiko tinggi penyebab kecelakaan kendaraan bermotor. Kegiatan berkendara yang cenderung monoton dan sempitnya ruang gerak di dalam kendaraan kerap mendatangkan kantuk.

Peraturan baru yang diajukan oleh Parlemen Eropa tahun ini selangkah lebih maju dalam upaya memastikan pengemudi mendapatkan tidur yang cukup. Setelah 6 hari penuh bekerja, pengemudi diharuskan menginap di hotel dan beristirahat selama 45 jam sebelum kembali melanjutkan pekerjaan.

Tidak hanya itu, perusahaan tempat pengemudi bekerja juga harus memastikan pengemudi dapat kembali ke negara asalnya setidaknya sekali dalam sebulan. (gtp/yp)

(nvc/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads