MA Batalkan Peraturan KPU

MA Batalkan Peraturan KPU

- detikNews
Minggu, 26 Jul 2009 13:17 WIB
MA Batalkan Peraturan KPU
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua. Keputusan MA ini menuai protes dari parpol yang kursinya berkurang drastis seperti PAN, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra. Sebaliknya, Demokrat, Golkar, PDIP dan PKB malah bertambah akibat putusan MA ini. Bagaimana sebaiknya KPU besikap?

(yid/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait