Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia
detikTV, dtv - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 04:03 WIB
Foto: Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulsel pada momen arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 H. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Jakarta - Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
(/)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.