Video 20Detik
Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia
Rabu, 17 Apr 2024 04:03 WIB

Jakarta - Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
(/)