Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

Video 20Detik

Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

detikTV, dtv - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 08:32 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun muncul dalam pernyataan Saldi Isra.

Saldi isra dalam dissenting opinion menyatakan menyoroti nama Gibran yang menjadi acuan bagi pemohon. Saldi Isra pun berpendapat MK tidak perlu bergerak sejauh itu untuk mengabulkan permohonan. (rmi/rmi)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads