Saldi isra dalam dissenting opinion menyatakan menyoroti nama Gibran yang menjadi acuan bagi pemohon. Saldi Isra pun berpendapat MK tidak perlu bergerak sejauh itu untuk mengabulkan permohonan. (rmi/rmi)
Video 20Detik
Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Selasa, 17 Okt 2023 08:32 WIB
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun boleh maju pilpres. Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun muncul dalam pernyataan Saldi Isra.